BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan tenaga kesehatan merupakan bagian intergral dari pembangunan nasional di bidang kesehatan yang diarahkan untuk mendukung pencapaian derajat kesehatan masyarakat secara optimal serta untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu dan mampu mengemban tugas dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Dengan adanya PKL diharapkan siswa mampu berkomunikasi didunia kerja agar dapat mengetahui permasalahan dilapangan pekerjaan dan cara mengatasinya.
Dalam rangka untuk mempersiapkan siswa SMF Bhakti Nusa Bengkulu menjadi tenaga kesehatan khususnya Asisten Apoteker yang terampil diandalkan secara profesional, memiliki rasa etis yang mampu bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan khususnya dibidang farmasi serta siswa setelah lulus diharapkan mampu bekerja sebagai tenaga dalam proses produksi dan distribusi membantu kegiatan administrasi, pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat, maka untuk menghasilkan tenaga farmasi yang handal tersebut salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan memberikan pengalama kerja bagi siswa SMF Bhakti Nusa kelas 3 pada semester 5 melalui latihan kerja yaitu diwajibkan melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) magang di Apotek, karena salah satu lapangan kerja bagi Asisten Apoteker adalah di Apotek.
Praktek lapangan Kerja (PKL)/magang mempunyai makna yang penting yaitu merupakan sarana pengenalan lapangan kerja bagi siswa, masa orientasi bagi siswa sebelum bekerja di masyarakat, untuk itu dengan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan/ magang dapat menambah pengetahuan, keterampilan yang dimiliki oleh siswa dan dapat menjadi tenaga kesehatan yang professional.
1.2 Tujuan Praktek Lapangan (PKL)
1. Tujuan Umum
Dapat menghasilkan tenaga farmasi yang mampu bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang farmasi.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan, memperluas dan keterampilan yang membentuk kemampuan peserta
didik sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja yang sesuai dengan program
pendidikan
b. Memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mendapatkan pengalaman kerja
secara nyata dan sebenarnya.
c. Memberikan kesempatan pada peserta didik untuk memasyarakatkan diri pada suasana
lingkungan kerja yang sebenarnya.
d. Menumbuh kembangkan dan memantapkan sikap professionalism pada peserta didik
yang sangat diperlukan untuk memasuki lapangan kerja.
e. Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan proses penyerapan teknologi baru dari
lapangan kerja ke sekolah atau sebaliknya.
f. Memperoleh masukan dan umpan balik guna memperbaiki dan mengembangkan serta
meningkatkan penyelenggaraan pendidikan disekolah menengah farmasi (SMF).
g. Memberikan kemudahan kesempatan masuk kerja bagi lulusan sekolah menengah
farmasi (SMF).
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian apotek
Apotek adalah suatu tempat tertentu, dimana tempat tersebut dilakukan pekerjaan kefarmasian dan tempat penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan yang lainnya kepada masyarakat.
Menurut Permenkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 Apotek adalah suatu tempat tertentu dimana dilakukan pekerjaan kefarmasian kepada masyarakat.
Sedangkan berdasarkan PP RI No.51 tahun 2009 yang dimaksud dengan Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
2.2. Tugas dan Fungsi Apotek
Berdasarkan peraturan pemerintah No.25 tahun 1980, tugas dan fungsi Apoteker adalah sebagai berikut:
a. Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b. Sarana farmasi yang telah melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
c. Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyalurkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
d. Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada masyarakat.
Tugas dan fungsi apotek ini dijabarkan lebih lanjut dalam permenkes RI Nomor 922/Menkes/per/x/1993 tentang tata Cara pemberian izin apotek dalam pengelolaan Apotek sebagai berikut:
a. Pembuatan, pengelolaan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
c. Memberi informasi, antara lain
· Pelayanan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan, mutu obat, serta pembekalan farmasi lainnya
· Pelayanan informasi yang termasuk diatas wajib didasarkan kepada kepentingan masyarakat.
· Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
2.3 Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Apotek
2.3.1 Ketentuan umum
Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek, Apoteker Pengelola Apotek dibantu oleh Asisten Apotek yang telah memiliki Surat izin kerja. Keputusan menteri kesehatan No 679/Menkes/SK/2003, tentang peraturan registrasi dan izin kerja asisten apoteker:
· Asisten apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah sekolah Asisten Apoteker atau sekolah menengah farmasi, Akademi Farmasi, dan jurusan Farmasi politeknik kesehatan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
· Surat izin Asisten apotek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pemegang Surat izin Asisten Apoteker untuk melakukan tugas kefarmasian disarana kefarmasian.
· Sarana kefarmasian adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian antara lain industri farmasi termasuk obat tradisional dan kosmetik, instalasi farmasi, Apotek, dan toko obat.
· Surat izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah sekolah asisten apoteker atau sekolah menengah farmasi, Akademi farmasi dan jurusan farmasi politeknik kesehatan, Akademik Analisis farmasi dan makanan, jurusan analisis farmasi serta makanan politeknik kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasiaan sebagai asisten apoteker.
2.3.2 Peraturan perundang-undangan di bidang apotek
Peraturan perundang-undangan apotek mengalami beberapa perubahan. Dimulai dengan berlakunya peraturan pemerintah (pp) No.26 tahun 1965 tentang pengelolaan dan perizinan apotek, kemudian disempurnakan dalam peraturan pemerintah No.25 tahun 1980, beserta petunjuk pelaksanaanya dalam peraturan menteri kesehatan No 26 tahun 1981 dan surat keputusan menteri kesehatan No. 178 tentang ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek. Peraturan yang terakhir berlaku sampai sekarang adalah menteri kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 yang memberikan keputusan beberapa keleluasaan kepada apotek untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.
2.4 Persyaratan Apotek
2.4.1 Bangunan
1. Sarana Apotek
Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan dan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
2. Bangunan Apotek
Bangunan Apotek sekurang-kurangnya memiliki ruangan khusus untuk:
Ø Ruang tunggu
Ø Ruang peracikan dan penyerahan resep (sesuai kebutuhan )
Ø Ruang administrasi dan kamar kerja Apoteker (sesuai kebutuhan )
Ø Ruang tempat pencucian alat (sesuai kebutuhan)
Ø WC (sesuai kebutuhan)
3. Kelengkapan Bangunan Calon Apotek
Ø Sumber air
Ø Penerangan
Ø Harus cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi Apotek (PLN/Generator/petromak,dll)
Ø Alat pemadam kebakaran
Harus berfungsi dengan baik sekurang- kurangnya dua buah
Ø Ventilasi
Ø Sanitasi
4. Papan Nama
Berukuran minimal : - panjang: 60 cm
: - Lebar: 40 cm
Dengan tulisan : Hitam diatas dasar putih
: Tinggi huruf minimal 5 cm, tebal 5 cm
` 2.4.2 Perlengkapan
1) Alat pembuatan, pengelolaan dan peracikan
a. Gelas ukur: 10 ml, 250 ml
b. Labu Erleneyer: 100 ml, 250 ml, 1 ltr
c. Gelas Piala: 100 ml, 500 ml, 1 ltr
d. Panci pengukur 1ltr
e. Corong berbagai ukuran
f. Timbangan milligram dengan anak timbangan yang sudah ditera (minimal 1 set)
g. Timbangan gram dengan enam timbangan yang sudah ditera ( minimal 1 set)
h. Thermometer, berskala 100
i. Mortir garis tengah 5 cm sampai 10 cm dan 15 cm beserta alu
j. Spatel logam/ tanduk plastic dan porselen
k. Cawan penguap porselen garis tengah 5 cm sampai 15 cm
l. Batang pengaduk
m. Pemanas air
n. Kompor atau alat pemanas yang sesuai
o. panci
p. Rak tempat pengering alat
2) Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi
a. Botol
b. Lemari dan rak untuk penyimpanan obat ( jumlah sesuai kebutuhan )
c. Lemari pendingin ( minimal 1 buah )
d. Lemari untuk penyimpanan racun, narkotika dan psikoropika dan bahan obat berbahaya lainnya ( jumlah sesuai kebutuhan )
3) Wadah pengemas dan pembungkus
a. Etiket ( jumlah sesuai kebutuhan )
b. Wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat ( jumlah sesuai kebutuhan).
4) Alat administrasi
a. Blanko kartu stok obat ( sesuai kebutuhan )
b. Blanko pesanan Obat (sesuai kebutuhan)
c. Balnko salinan resep ( jumlah sesuai kebutuhan )
d. Blanko faktur dan balnko nota penjualan ( jumlah sesuai kebutuhan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar